BOGOR, WWB.co.id - Carut-marut-nya program Bantuan Sosial Pangan (BPS) atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupanten Bogor, menujukan Pemerintah dalam hal ini Pemkab Bogor seolah-olah tidak serius dalam merapihkan Program unggulan Kementrian Sosial itu.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Richard Angkuw, SH, MH, saat diminta tanggapan oleh awak media terkait program BPS di kediamannya, Rabu (9/6/21).
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum, Richard Angkuw, SH, MH, saat diminta tanggapan oleh awak media terkait program BPS di kediamannya, Rabu (9/6/21).
Baca juga : Itjen Kemensos dan Kejagung Panggil 4 Kecamatan di Kabupaten Bogor → https://www.wwb.co.id/2021/05/itjen-kemansos-dan-kejagung-panggil-4.html
Richard menegaskan, dirinya siap mendampingi masyarakat dalam hal ini para Keluarga Pemerima Manfaat (KPM). "Saya siap mendampingi para KPM yang merasa di rugikan sebagai mana diatur dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, lanjut dia, sesuai pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen atau pembeli baik itu, properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
Baca juga : 4 Kecamatan Dipanggil, Richard Angkuw Harapkan Itjen Kemensos & Kejagung Profesional -https://www.wwb.co.id/2021/06/4-kecamatan-dipanggil-richard-angkuw.html
"Jadi dalam hal ini masyarakat tidak usah takut, karena mendapatkan hak yang sama di mata hukum. Sejajar, setara dan tidak di beda-beda," tutur Lulusan Magister Hukum Universitas Pakuan Bogor ini.
Pada kesempatan itu, Richard mengapresiasi Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaksaan Agung Muda Intelejen, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI). "Saya mengapresiasi kinerja Itjen Kemensos dan Kejagung RI cepat tanggap dengan memangil 4 Kecamatan di Kabupaten Bogor, hal ini sebagai contoh bagi Kecamatan-kecamatan lain," terangnya.
Baca juga : Buda Atiek Harapkan ada Progres Maksimal Terkait Permasalahan BPNT → https://www.wwb.co.id/2021/06/buda-atiek-harapkan-ada-progres.html
Ia menekankan, apa bila masih ada oknum yang bermain dan menghambat jalanya progam yang di cetuskan Presiden RI ini, dirinya siap membatu KPM untuk melapor kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). " Saya ingatkan kepada para oknum apa bila anda masih mempermainkan hak simiskin, kami akan mendampingi KPM untuk melakuan pelaporan kepada pihak APH," tegas lulusan Angkatan kedua STIH Dharma Andigha ini yang juga merupakan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Dharma Keadilan Nusantara (LBH-DKN).
Ia menekankan, apa bila masih ada oknum yang bermain dan menghambat jalanya progam yang di cetuskan Presiden RI ini, dirinya siap membatu KPM untuk melapor kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). " Saya ingatkan kepada para oknum apa bila anda masih mempermainkan hak simiskin, kami akan mendampingi KPM untuk melakuan pelaporan kepada pihak APH," tegas lulusan Angkatan kedua STIH Dharma Andigha ini yang juga merupakan Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Dharma Keadilan Nusantara (LBH-DKN).
Baca juga : Aktivis BEM PTM Desak Kadinsos Tindak Tegas Oknum e-Warong → https://www.wwb.co.id/2021/06/aktivis-bem-ptm-desak-kadinsos-tindak.html
Diketahui sebelumnya, Itjen Kemensos bersama Tim Kejagung RI telah memeriksa dan memintai keterangan Pelaksana Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako yang biasa disebut BPNT Empat Kecamatan di Kabupaten Bogor itu diantaranya, Kecamatan Rancabungur, Tenjolaya, Leuwiliang dan Nanggung.
(Red)