KOTA BOGOR, WWB.co.id - Polresta Bogor Kota terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melakukan operasi Yustisi terhadap pelanggar prokes covid 19 dengan sasaran tempat kuliner yakni, Kafe dan Resto.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kompol Otang Sulaeman menuturkan, para pelanggar PPKM baik warga yang tidak menggunakan masker ataupun warga yang berkerumun, dengan melakukan tindakan berupa sanksi sosial dan administratif, serta sasaran bagi pengusaha yang tidak mematuhi peraturan Walikota Bogor dalam aturan pembatasan kapasitas dan jam oprasinal usaha di wilayah Kota Bogor.
Seperti halnya malam tadi Senin, 15/02/21 sebanyak 33 personil Satgas Gabungan Team Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor yang terdiri dari personel Polresta Bogor Kota, personil Kodim 0606 Kota Bogor dan Satpol PP Pemkota Bogor dipimpin.langsung oleh Kaaat Sabhara Polresta Bogor Kota Kompol Otang Sulaeman selaku Pamenwas Team Pemburu PPKM Kota Bogor bergerak memburu para pelanggar disiplin protokol kesehatan dan menyasar semua lapisan masyarakat dengn lokasi sebagai berikut.
- Jl. Sudirman
- Jl. Pemuda
- Jl. Dadali
- Jl. warung jambu
- Jl. Kresna Raya
- Jl. Bangbarung
- Jl. Malabar
Dan wilayah lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Bogor.
Adapun, kata dia, hasil yang dicapai dalam operasi gabungan satgas pemburu PPKM ini kedapat dua tempat usaha/cafe yang melakukan pelanggaran diantaranya
a). Cafe janji jiwa di Jl.Sudirman pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp.500.000
b). Cafe ruang toleransi Jl.Malabar pelanggaran jam operasional sanksi administrasi Rp. 250.000
c) Teguran bagi yang tidak menggunakan masker
Kompol Otang Sulaeman menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor..
"Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, mendisiplinkan dan menggugah kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi sangsi denda maksimal hinga menutup/menyegel sementars tempat usaha yang melanggar prokes," tegas Kompol Otang Sulaeman, Selasa (16/02/21).
Hal ini, sambungnya, dilakukan sebagai bentuk kepedulian dalam penanaganan pencegahan Covid-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas sehari-hari di masa Pandemi Covid-19.
"Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Sumber : Paur Humas Polresta Bogor Kota